|
BAB
VII
AL-QUR’AN
7.
Memahami
ayat-ayat al Qur’an tentang pengembangan IPTEK
7.1 Membaca Q.S. Yunus :101 dan Q.S. Al-Baqarah
:164
7.2 Menjelaskan arti Q.S. Yunus :101 dan Q.S.
Al-Baqarah :164
7.3 Melakukan pengembangan IPTEK seperti
terkandung dalam Q.S. Yunus :101 dan Q.S. Al - Baqarah :164
|
|
7.1
Membaca Q.S.
Yunus :101 dan Q.S. Al-Baqarah :164
A. Surat
Yunus Ayat 101
a. Membaca dengan fasih surat Yunus
Ayat 101
![]()
“Katakanlah: "Perhatikanlah
apa yaag ada di langit dan di bumi. Tidaklah bermanfaat tanda kekuasaan Allah
dan rasul-rasul yang memberi peringatan bagi orang-orang yang tidak
beriman".
b.
Penerapan Ilmu Tajwid Surat Yunus Ayat 101
Q.S YUNUS 101 (http://www.scribd.com/doc/3280793/MODUL-PAI-SMA-KELAS-XII)
B. Al-Baqarah Ayat 164
a. Membaca dengan fasih surat Al-
Baqarah :164
Q.S AL-
BAQARAH: 164
![]()
“Sesungguhnya dalam penciptaan
langit dan bumi, silih bergantinya malam dan siang, bahtera yang berlayar di
laut membawa apa yang berguna bagi manusia, dan apa yang Allah turunkan dari
langit berupa air, lalu dengan air itu Dia hidupkan bumi sesudah mati
(kering)-nya dan Dia sebarkan di bumi itu segala jenis hewan, dan pengisaran
angin dan awan yang dikendalikan antara langit dan bumi; sungguh (terdapat)
tanda-tanda (keesaan dan kebesaran Allah) bagi kaum yang memikirkan.”
b. Penerapan
Ilmu Tajwid Surat Al- Baqarah : 164
Q.S AL-BAQARAH: 164(http://www.scribd.com/doc/3280793/MODUL-PAI-SMA-KELAS-XII
|
|
7.2
Menjelaskan arti Q.S. Yunus :101 dan Q.S. Al-Baqarah
:164
· SURAT
YUNUS :101
Isi
kandungan Q.S Yunus :101
Jelasnya, ayat di atas menjelaskan bahwa dengan adanya
langit dan bumi, menuntut orang yang beriman untuk menggali ilmu
pengetahuan dan teknologi agar la mampu melakukanperubahan di dalam dunia ke
arah yang lebih maju. Jangan seperti orang yang tidak berimankarena mereka
tidak memanfaatkan hal itu untuk mengembangkan ipteknya.
· SURAT AL – BAQARAH : 164
a. Jabar al-Isbilly, 1197 M (penemu
ilmu aljabar).
b. Ibnu Juljul (ahli tanaman
obat-obatan).
c. Abu Ja’far ibnu Al-Jazzar
(Kedokteran).
d. Abdullatif Al-baghdadi (Ahli
Anatomi).
e. Ibnu sina (Ahli Anatomi dan
Kedokteran).
f. Zakariya Qazwini (Ahli jantung dan
Otak).
g. Hamdullah Al Mustaufi al Qazwini
(Ahli anatomi).
h. Ali bin Isa ( Ahli anatomi mata).
i. Biruni (ahli Astronomi).
j. Tsabit ibnu Qurrah ( Ahli
Matematika).
k. Ibnu alhaitsam (Ahli Optik).
l. Al Kindi ( Ahli Fisika ).
Masih banyak lagi ahli-ahli dalam bidang ilmu lain yang
merupakan hasil dari pengembangan cara berpikir. Semakin terbuka rahasia alam
raya ini, kita akan semakin dapat mengagumi alangkah tingginya ilmu dan hukum
Allah yang berlaku pada alam raya ini. Maka dari dalam jiwa akan memantulkan
ucapan : ya Allah Tuhan kami, tiada Engkau ciptakan semua ini dengan sia-sia.
.
Demikian pula Allah menurunkan air hujan. Dengan air
hujan, tanah yang tadinya tandus menjadi gembur. Kemudian dengan teknologi,
tanah tersebut ditanami dengan berbagai macam tumbuhan dan hasilnya sangat
berguna bagi kehidupan manusia. Di samping itu, dimuka bumi ditebarkan
berbagai macam hewan yang merupakan tanda-tanda ke-Esaan dan kebesaran Allah.
Jadi jelasnya, kita menyadari bahwa bumi yang mati tidak
dapat kita manfaatkan jika kitatidak mempunyai ilmu pengetahuan dan teknologi
yang memadai. Oleh sebab itulah, kita tidak dapat lepas dari tuntutan untuk
mencari ilmu, apalagi kalau kita ingat bahwa ilmu hanya diberikan kepada
manusia karena adanya kelebihan manusia dari makhluk lain, yaitu berupa akal.
|
|
7.3
Melakukan pengembangan IPTEK seperti terkandung
dalam Q.S. Yunus :101 dan Q.S. Al - Baqarah :164
· SURAT
YUNUS : 101
Perilaku yang Mencerminkan Isi
Surat Yunus: 101
Predikat pelajar sebenarnya
memiliki nilai-nilai khusus dan penghargaan. Tuhan telahmengangkat derajat
orang yang berilmu pengetahuan. Kegiatan utama seorang pelajar adalahbelajar,
baik secara langsung maupun tidak langsung. Di samping itu, mereka selalu
melatihkecerdasan otak dan moreka selalu mendidik kehalusan pribadinya.
Karena tiap hari akal selalu
dilatih untuk berkembang, maka pelajar selalu mempunyaikreativitas dan selalu
berpikir untuk menemukan hal-hal yang baru di segala bidang. Ayat Al-Qur’an
sangat besar faedahnya dalam hal ini, seperti tertera dalam ayat: QS.
Adh-Dhuhaa: 4 (http://quran.com/93/4 )
![]()
“Dan sesungguhnya hari kemudian
itu lebih baik bagimu daripada yang sekarang (permulaan).”
·
SURAT AL-BAQARAH : 164
Perilaku yang Mencerminkan Isi
Surat Al- Baqarah :164
Pada zaman Umar bin Khattab, ada
seorang sahabat yang tekun beribadah di masjid.Setiap kali Umar bin Khattab
datang ke masjid, sahabat tadi sudah ada di dalam masjid, dan setiap kali
Umar pulang dari masjid, sahabat tadi masih ada di dalam masjid. Pada suatu
saat, Umar bin Khattab bertanya kepada sahabat tersebut:
Umar
: "Sahabatku. mengapa kamu setiap kali selalu di dalam masjid? Apakah kamu punya hajat sehingga kamu
selalu beribadah di masjid?"
Sahabat : "Saya ingin mempunyai emas."
Umar
: " Allah tidak akan menurunkan emas dari langit, tapi Allah menurunkan
air hujan.Dengan air hujan itu, tanah yang tandus menjadi gembur. Jika tanah
itu kamu olah, kamu tanami dengan berbagai tumbuhan yang bermanfaat, kemudian
hasilnya kamu jual, barulah hasilnya kamu gunakan untuk membeli
emas."
Jadi, untuk mendapatkan rezeki dari Allah, kita harus
berusaha sesuai dengan keahlian yang kita miliki dan kemampuan yang ada.
Tidak cukup hanya dengan beribadah kepada-Nya.
|
|
BAB
VIII
AQIDAH
8. Meningkatkan
keimanan kepada Qadha’ dan Qadhar
8.1 Menjelaskan tanda-tanda keimanan
kepada Qadha dan Qadhar
8.2 Menerapkan hikmah beriman kepada Qadha dan
Qadhar
|
|
8.1
Menjelaskan tanda-tanda keimanan
kepada Qadha dan Qadhar
IMAN
KEPADA QADHA DAN QADHAR
A. Pengertian Iman Kepada Qadha dan Qadhar
Menurut
bahasa, Qadha memiliki beberapa
pengertian, yaitu : hukum, ketetapan, perintah, kehendak, pemberitahuan, atau
penciptaan. Menurut istilah aqidah,
Qadha adalah ketentuan atau aturan dari Allah swt. Sedangkan arti Qadhar menurut bahasa adalah
kepastian, peraturan, dan ukuran. Adapun pengertian menurut istilah aqidah
adalah perwujudan dari ketentuan-ketentuan Allah swt. Yang telah ada sejak
zaman ajali.
Sebagaimana firman Allah swt dalam Q.S. Al-Hadid : 22 (http://quran.com/57/22 )
![]()
“Tiada suatu bencanapun yang
menimpa di bumi dan (tidak pula) pada dirimu sendiri melainkan telah tertulis
dalam kitab (Lauhul Mahfuzh) sebelum Kami menciptakannya. Sesungguhnya yang
demikian itu adalah mudah bagi Allah.”
Beriman kepada
Qadha dan Qadhar, artinya mempercayai dan meyakini dengan sepenuh hati bahwa
Allah swt. telah menentukan semua ketentuan-ketentuan mengenai apa saja yang
harus diwujudkan kepada makhluknya dan melaksanakannya sesuai dengan
ketentuan tersebut. Artinya, Allah telah menentukan terhadap makhluknya atas
segala sesuatu yang akan terjadi, baik di dunia maupun di akhirat. Rencana
dan ketentuan ini hanya Allah yang membuat, oleh karena itu hanya Allah yang
mengetahuinya.
Dalam hal ini Allah berfirman
dalam Q.S. Al-An’am : 57 (http://quran.com/6/57
)
![]()
Katakanlah: "Sesungguhnya aku
berada di atas hujjah yang nyata (Al Quran) dari Tuhanku, sedang kamu
mendustakannya. Tidak ada padaku apa (azab) yang kamu minta supaya
disegerakan kedatangannya. Menetapkan hukum itu hanyalah hak Allah. Dia
menerangkan yang sebenarnya dan Dia Pemberi keputusan yang paling baik".
Qadhar merupakan pelaksanaan dari
rencana Allah atau sering juga disebut takdir, yaitu ketentuan Allah swt.
yang telah berlaku atau telah terjadi. Takdir selalu sesuai dengan apa yang
telah menjadi Qadha atau undang-undang ketentuan Allah (sunnatullah). Hidup,
mati, rezeki, dan jodoh seseorang adalah contoh takdir Allah swt.
Karena itu
walaupun setipa manusia telah ditentukan nasibnya, tidak berarti bahwa
manusia hanya tinggal diam menunggu nasib tanpa berusaha atau berikhtiar.
Manusia tetap berkewajiban untuk berusaha, sebab keberhasilan tidak akan
datang sendirinya.
Sebagaimana
firman Allah swt. dalam Q.S. Al- Qamar : 49 (http://quran.com/54/49
)
![]()
“Sesungguhnya Kami menciptakan
segala sesuatu menurut ukuran.”
|
|
B.
Hubungan Qadha dan Qhadar dengan Ikhtiar dan Tawakal
Terjadinya atau tidak terjadinya sesuatu itu pasti ada
sebabnya. Ada sebab yang merupakan gharizah ( insting bakat pembawaan lahir),
seperti perasaan lapar yang menyebabkan kita makan, mengantuk menyebabkan
kita tidur, dan sebagianya. Gharizah itu tidak memberikan kesempatan kepada
kita untuk memilih selain untuk memenuhi keinginannya.
Ada lagi sebab yang merupakan hasil ikhtiar kita sendiri.
Seperti ketekunan dan keuletan kita belajar menyebabkan kita banyak ilmu.
Kiata memilih kebiasaan bekerja keras dan tekun belajar menyebabkan kita
menjadi orang kaya dan sebagainya. Akan tetapi jumlah kekayaan dan mutu ilmu
pengetahuan yang diperolah tergantung pula pada kekuatan daya pilih (ikhtiar)
dan kecerdasan yang diberikan Allah swt. sesuai dengan ketentuan Qadha dan
Qadhar.
Mengenai hubungan antara Qadha dan Qadhar dengan ikhtiar
ini, para ulama berpendapat, bahwa takdir itu ada dua macam:
1. Takdir Muallaq
Yaitu takdir yang erat kaitannya
dengan ikhtiar manusia.
Contoh : Jika seorang ingin lulus
dalam ujian, maka ia harus belajar bersungguh-sungguh.
2. Takdir Mubram
Yaitu takdir yang terjadi pada
diri manusia dan tidak dapat diusahakan atau tidak dapat ditawar-tawar lagi
oleh manusia.
Contoh : Kematian.
C. Fungsi Iman kepada Qadha dam Qadhar
Beriman kepada Qadha dan Qadhar
mengandung beberapa fungsi, di antaranya:
1. Tawadu, artinya tidak sombong
ketika memperolah kebahagiaan atau keberhasilan cita-citanya. Kebahagiaan dan
keberhasilan cita-cita itu sudah ditentukan oleh Qadha dan Qadhar Allah,
tidak hanya dari hasil ikhtiar dan usaha sendiri.
2. Tidak mudah putus asa jika
mengalami kegagalan. Kita sadar bahwa manusia hanya berusaha atau berikhtiar
dan usaha sendiri.
3. Mendorong diri untuk bertawakal
setelah berikhtiar. Kemampuan manusia berikhtiar sangatlah terbatas. Setelah
berikhtiar sekuat tenaga, maka bertawakallah kepada Allah dengan berdoa
kepada-Nya semoga ikhtiar kita berhasil sesuai dengan apa yang tertulis dalam
laulul mahfudz.
4. Menumbuhkan kesadaran bahwa alam
semesta dan segala isinya berjalan sesuai dengan ketentuan-ketentuan Allah
swt. kesadaran yang demikian dapat mendorong umat manusia untuk mengadakan
usaha-usaha penelitian terhadap setiap makhlik Allah seperti manusia, hewan,
tumbuh-tumbuhan, air, udara, barang tambang, dan gas.
5. Menenangkan jiwa. Oarang yang
beriman kepada Qadha dan Qadhar senatiasa mengalami ketenaganga jiwa dalam hidupnya, sebab ia selalu merasa
puas dengan apa yang ditentukkan Allah kepadanya. Jika beruntung atau berhasil,
ia bersyukur. Jika musibah atau gagal, ia bersabar dan berusaha lagi.
Sebagiman firman Allah dalam Q.S. Al-Fajr : 27-30 (http://quran.com/89/27-30)
![]() ![]() ![]()
“Wahai jiwa
yang tenang.(27), Kembalilah kepada Tuhanmu dengan hati yang puas lagi
diridhai-Nya.(28), Maka masuklah ke dalam jama'ah hamba-hamba-Ku,(29),
masuklah ke dalam surga-Ku.(30).”
|
|
BAB
IX
9. Membiasakan Perilaku Terpuji
9.1
Menjelaskan pengertian dan maksud persatuan dan kerukunan
9.2
Menampilkan contoh perilaku persatuan dan kerukunan
9.3
Membiasakan perilaku persatuan dan kerukunan
|
|
9.1
Menjelaskan pengertian dan maksud persatuan
dan kerukunan
A.
PERSATUAN
Dari segi bahasa “persatuan”
berarti gabungan, ikatan atau kumpulan.Sedangkan menurut istilah persatuan adalah kumpulan individu
manusia menjadi satu. Agama Islam memberikan pengertian persatuan dengan ukhuwah, yaitu solidaritas dalam kebaikan.
Persatuan dalam ajaran Islam secara umum disebut ikhwan
yaitu persaudaraan, secara umum disebut ukhuwah Islamiyah yaitu
persaudaraan dalam Islam (saudara sesama manusia dan saudara seagama)
Ditegaskan dalam firman Allah QS Al-Hujarat : 9
![]()
“Dan kalau ada dua golongan dari
mereka yang beriman itu berperang hendaklah kamu damaikan antara keduanya!
Tapi kalau yang satu melanggar perjanjian terhadap yang lain, hendaklah yang
melanggar perjanjian itu kamu perangi sampai surut kembali pada perintah
Allah. Kalau dia telah surut, damaikanlah antara keduanya menurut keadilan,
dan hendaklah kamu berlaku adil; sesungguhnya Allah mencintai orang-orang
yang berlaku adil.”
Jelas bahwa persaudaraan menyebabkan orang dapat berbuat
damai dan dengan perdamaian maka persatuan dan kesatuan umat akan bisa juga
kita wujudkan. Tanpa persatuan orang akan mudah bertindak semena-mena
terhadap sesama bahkan terhadap yang segama sekalipun. Bagaimana seseorang
atau bangsa berbuat persatuan sementara kedamaian dan persaudaraan tidak bisa
diciptakan.
B.
KERUKUNAN
Kerukunan berasal dari kata dasar “rukun” yang berarti
baik, damai, tidak bertengkar, bersatu hati dan sepakat. Kerukunan dalam
Islam diberi istilah “tasamuh ” atau toleransi. Sehingga yang di maksud
dengan toleransi ialah kerukunan sosial kemasyarakatan, bukan dalam bidang
aqidah Islamiyah (keimanan), karena aqidah telah digariskan secara jelas dan
tegas di dalam Al- Qur’an dan Al-Hadits.
Kerukunan merupakan syarat utama adanya persatuan, modal
utama terwujudnya ketentraman, kedamaian dan kesejahteraan. Sebaliknya
perselisihan berakibat kehancuran.
|
|
9.2
Menampilkan contoh perilaku
persatuan dan kerukunan
A. persatuan
· Peranan Persatuan Umat Islam dalam
Pembangunan dan Mempertahankan Negara Indonesia
a.
Nilai
Persatuan bagi Kepentingan Bangsa dan Agama dalam Rangka Menuju Masyarakat
Adil dan Makmur.
Dalam kehidupan berbangsa,
persatuan merupakan scndi kekuatan yang paling ampuh. Bagi umat Islam,
persatuan harus digalang melalui jalur intern terlebih dahulu, untuk
memperkuat Islam. Sedangkan sebagai warga negara harus menggalang persatuan
untuk memperkuat bangsa dan negara.
Apabila persatuan benar-benar terwujud dalam suatu hangsa
yang berada dalam suatu negara, upaya menciptakan pengembangan dalam bidang
ekonomi, pendidikan, sosial, ketahanan, dan bidang lainnya akan mudah
direalisasikan.
Dalam pengembangan ekonomi bagi bangsa dan negara, upaya
pertama yang dilakukan adalah persatuan terlebih dahulu. Suatu bangsa yang
tidak bersatu akan sulit mengembangkan ekonominya. Tetapi, apabila persatuan
itu ada, akan mudah dalam mengembangkan ekonomi. Sebab, dalam kondisi bangsa
yang bersatu, maka akan mudah diajak kompromi, bermusyawarah untuk saling
membantu, saling mengisi, dan bekerja sama.
Demikian pula dalam pengembangan pendidikan, unsur pertama
yang mendukung adalah persatuan. Dalam bidang ekonomi dan pendidikan
persatuan merupakan unsur yang dominan, dalam bidang ketahanan, persatuan
adalah unsur yang lebih dominan. Tidak mungkin suatu perceraian akan
merupakan landasan kekuatan dalam pertahanan. Pasti persatuan itulah yang
dijadikan dasar dari pada ketahanan. Negara akan kuat apabila persatuan
bangsanya terjamin. Ketahanan negara akan lebih lestari jika persatuan
rakyatnya terus berjalan.
Demikianlah, betapa pentingnya persatuan dalam suatu
bangsa dalam rangka melestarikan kehidupan ekonomi, pendidikan, sosial,
agama, ketahanan, dan lain sebagainya sehingga dengan wujud persatuan dalam
segala aspek kehidupan akan menuju masyarakat yang adil makmur yang diridhai
oleh Allah. Juga merupakan langkah menuju terciptanya Baldatun Tayyibatun
wa Rabbun Gafur.
b.
Nilai Persatuan Bagi Kepentingan Dunia Islam
Secara Keseluruhan.
Dalam ajaran Islam sebenarnya konsep persatuan telah ada,
yaitu setiap orang yang beriman adalah bersaudara. Semua muslim yang ada di
dunia, baik di Afrika, Asia, Amerika, ataupun Australia adalah bersaudara.
Memang persaudaraan kadang tidak mesti akan mewujudkan
persatuan. Tetapi, maksud dan hakikat persaudaraan di dalam Islam adalah
sebagai ujung tombak dalam persatuan. Hal ini dapat dilihat dalam sebuah
hadis yang berbunyi: "Bahwa umat Islam adalah bagaikan sebuah
bangunan, antara sebagian yang satu dengan sebagian yang lainnya saling
menguatkan ".
Demikian pula dalam hadis yang lain: "Dan barang
siapa memberikan jalan keluar bagi saudarannya sesama muslim, Allah akan
memberikan jalan keluar baginya dari kesulitan, di mana pertolongan itu
sangat diperlukan di hari kiamat".
Penerapan ajaran-ajaran itu akan memberikan dampak
positif. Sebagai konsekuensi logis dari ajaran itu memberikan dampak
persatuan bagi kehidupan umat Islam. Apabila satu umat Islam disakiti, umat
Islam lainnya akan merasa sakit pula. Persaudaraan yang demikian akan sangat
besar andilnya untuk mewujudkan persatuan dalam dunia Islam.
Apabila persatuan sudah dapat diwujudkan, umat Islam di
berbagai negara akan merasa terpanggil untuk kepentingan bersama. Demi
kemajuan umat secara keseluruhan, maka negara-negara Islam dan negara-negara
yang mayoritas penduduknya beragama Islam, akan saling menolong, saling
membantu, dan bekerja sama antara satu dengan yang lainnya, baik dalam bidang
ekonomi, pendidikan, politik, sosial, pertahanan, dan lain sebagainya.
Dengan modal persatuan itulah upaya menuju kekuatan dan
ketahanan umat akan mudah direalisasikan. Karena antara yang satu dengan yang
lainnya merasa bertanggung jawab atas terwujudnya kekuatan dan ketahanan itu.
Lebih dari itu adalah bertanggung jawab dalam segala aspek kehidupan umat
Islam di seluruh dunia.
Dengan demikian, umat Islam di seluruh dunia akan menjadi
umat yang satu, umat yang berwibawa, yang mempunyai kharisma tinggi, dan
mampu menunjukkan yang terbaik bagi dunia.
B.
Kerukunan
Ada
tiga bentuk kerukunan hidup umat beragama yang disepakati. Tiga bentuk
kerukunan ini dikenal dengan istilah Tri Kerukunan hidup beragama, yaitu:
1. Kerukunan intern umat manusia.
2. Kerukunan antar umat beragama.
3. Kerukunan antar umat beragama dan
pemerintah.
1. KERUKUNAN
INTERN UMAT MANUSIA
Sikap
hidup Muslim dan pribadi seorang Muslim adalah manifestasi dari imannya. Oleh
sebab itu, seseorang yang benar-benar beriman kepada Allah serta melaksanakan
segala perintah-Nya sudah barang tentu pribadinya akan dihiasi dengan cahaya
iman, perbuatan dan tata hidupnya sangat baik dan terpuji.
Salah
satu ciri orang beriman ialah adanya rasa kasih sayang sesama hamba Allah
sebagaimana sabda Nabi Muhammad saw :
(ملسم و ىراخبلا هاور) لاَ ُيْؤ مِنُ اَ َحدُ كُْم حَتَّى
ُيحِبَّ لاَ خِْيهِ مَا ُيحِبُّ لن َفْسِهِ
“Tidak beriman seseorang di antara
kamu sehingga ia mencintai saudaranua sebagaimana ia mencintai
diri sendiri”(HR. Bukhari dan Muslim)
Menurut
keterangan hadits di atas, kasih sayang sesama hamba Allah atau lebih
tegasnya sesama Muslim merupakan ukuran iman. Dengan demikian dapat dikatakan
bahwa penyakit yang sangat berbahaya dalam kehidupan bermasyarakat ialah
hilangnya rasa kasih sayang dan persaudaraan. Itulah salah satu sebab
diangkatnya para utusan Allah dan itu pulalah sebabnya pentingnya manusia
beragama.
Islam
sebagai agama yang dibawa oleh Nabi Muhammad saw merupakan nasehat bagi
orang-orang yang berada dalam kesesatan, sebagaimana sabda Rasulullah :
اَ لدِّ ْينُ النَّصِْيَحةُ ( رواه مسلم)
“Agama adalah nasehat”
Islam
memberikan nasehat kepada umatnya bahwa sesungguhnya kehidupan dunia hanyalah
sementara dan merupakan permainan yang memperdayakan, sebagaimana tertera
dalam firman Allah QS. Ali Imran : 185
![]()
“Tiap-tiap yang berjiwa akan merasakan mati. Dan sesungguhnya pada
hari kiamat sajalah disempurnakan pahalamu. Barangsiapa dijauhkan dari neraka
dan dimasukkan ke dalam surga, maka sungguh ia telah beruntung. Kehidupan
dunia itu tidak lain hanyalah kesenangan yang memperdayakan.”
Kerukunan intern umat beragama
sudah dilakukan sejak zaman Rasulullah, firman Allah dalam QS. Al-Fath : 29.
![]()
“Muhammad itu adalah utusan Allah dan orang-orang yang
bersama dengan dia adalah keras terhadap orang-orang kafir, tetapi berkasih
sayang sesama mereka. Kamu lihat mereka ruku' dan sujud mencari karunia Allah
dan keridhaan-Nya, tanda-tanda mereka tampak pada muka mereka dari bekas
sujud. Demikianlah sifat-sifat mereka dalam Taurat dan sifat-sifat mereka
dalam Injil, yaitu seperti tanaman yang mengeluarkan tunasnya maka tunas itu
menjadikan tanaman itu kuat lalu menjadi besarlah dia dan tegak lurus di atas
pokoknya; tanaman itu menyenangkan hati penanam-penanamnya karena Allah
hendak menjengkelkan hati orang-orang kafir (dengan kekuatan orang-orang
mukmin). Allah menjanjikan kepada orang-orang yang beriman dan mengerjakan
amal yang saleh di antara mereka ampunan dan pahala yang besar.”
Jadi
jelas bahwa cara melakukan kerukunan terhadap seagama yang dipraktikkan oleh
Rasulullah saw dan para sahabat serta orang Mukmin, yaitu :
1.kasih sayang seama Muslim
2.senada dalam berfikir
3.seirama dalam langkah untuk
mencari karunia dan ridha-Nya.
Seiring
kita menyaksikan kemunduran umat Islam karena umatnya tidak berani menegakkan
kebenaran dan tidak tegas terhadap orang kafir. Orang Muslim justru
mempertajam perselisihan paham antarsesama Muslim yang bersifat khilafiyah
dan ibadah sunnah, sementara yang durhaka terhadap Allah dibiarkan begitu
saja.
Padahal yang terpenting dan
termulia di sisi Allah kualitas ketaqwaannya. firman Allah dalam QS.
Al-Hujurat : 13
![]()
“Hai manusia, sesungguhnya Kami menciptakan kamu dari
seorang laki-laki dan seorang perempuan dan menjadikan kamu berbangsa-bangsa
dan bersuku-suku supaya kamu saling kenal-mengenal. Sesungguhnya orang yang
paling mulia diantara kamu disisi Allah ialah orang yang paling takwa
diantara kamu. Sesungguhnya Allah Maha Mengetahui lagi Maha Mengenal.”
2. KERUKUNAN
ANTAR UMAT BERAGAMA
Dinegara
kita tidak dibenarkan sikap dan perbuatan melawan atau antiagama dan tidak
dibenarkan paham yang meniadakan Tuhan Yang Maha Esa. Setiap warga negara
Republik Indonesia harus percaya dan bertaqwa kepada Tuhan Yang Maha Esa.
Manusia Indonesia wajib saling menyayangi dan tidak berbuat dengki dan
dendam, kerusuhan dan memaksakan keyakinan kepada umat lainnya. Itulah yang
menandai kita hidup beragama dan percaya terhadap Tuhan Yang Maha Esa.
Hidup
rukun dan bertoleransi tidak berarti bahwa ajaran agama yang satu dan yang
lainnya dicampuradukkan. Dengan
toleransi tersebut diharapkan terwujudnya ketenangan,
saling menghormati dan saling
menghargai, hal itu akan mewujudkan perikehidupan yang
rukun, tertib dan damai, sehingga
dengan keadaan yang demikian itu dapat terlaksana
pembangunan bangsa
Berdasarkan
uraian di atas, dapatlah disimpulkan bahwa manusia Indonesia wajib menjunjung
tinggi perasaan dan sikap toleransi antarumat beragama. Dalam kehidupan
bangsa Indonesia yang merdeka dan ber-Pancasila, usaha memaksakan suatu agama
tidak dibenarkan. Setiap warga negara Republik Indonesia bebas memeluk agama
dan beribadah menurut agama dan kepercayaannya masing-masing. Perikehidupan
agama yang rukun dan penuh toleransi merupakan cermin pengakuan hak-hak asasi
manusia.
Hal
tersebut pernah dilakukan Nabi Muhammad saw. ketika ditawarkan oleh umat
nonMuslim untuk saling bergantian beribadah, seminggu beliau diajak beribadah
dengan mereka orang kafir, seminggu berikutnya mereka akan beribadah sesuai
dengan ajaran beliau, yakni Islam. Tetapi Nabi Muhammad tidak langsung
menerima atau menolak, tidak mungkin karena hubungan beliau dengan mereka
dalam kemasyarakatan (muamalah/sosial) sudah terjalin intim. Jika menerima,
lebih tidak mungkin, maka turunlah wahyu Allah untuk menegaskan peristiwa
tersebut QS. Kafirun
“Katakanlah: "Hai orang-orang
yang kafir, aku tidak akan menyembah apa yang kamu sembah. Dan kamu bukan
penyembah Tuhan yang aku sembah. Dan aku tidak pernah menjadi penyembah apa
yang kamu
sembah. Dan kamu tidak pernah (pula) menjadi penyembah Tuhan yang aku sembah.
Untukmulah agamamu, dan untukkulah, agamaku".
Kesimpulan
surah tersebut adalah masalah Muamalah kita tetap bergaul akrab, tetapi
maslah ibadah dan aqidah tidak boleh dicampur adukkan. Dengan beribadah
masing-masing itulah kerukunan antarumat beragama tetap utuh dengan
menumbuhkan rasa tenggang sara, sebagaimana butir-butir Pancasila. Atau
disebut toleransi dalam agama yakni membiarkan orang lain beribadah sesuai
dengan agama dan kepercayaan masing-masing, selama tidak menganggu kita.
3. KERUKUNAN
ANTARA UMAT BERAGAMA DAN PEMERINTAH
Kerukunan
umat beragama dengan pemerintah dijelaskan dalam firman Allah dalam sebuah
surah An-Nisa’ ayat 59 :
![]()
” Hai orang-orang yang beriman,
ta`atilah Allah
dan ta`atilah Rasul (Nya), dan ulil amri di antara kamu. Kemudian jika
kamu berlainan pendapat tentang sesuatu, maka kembalikanlah ia kepada Allah
(Al Qur'an) dan Rasul (sunnahnya), jika kamu benar-benar beriman kepada Allah
dan hari kemudian. Yang demikian itu lebih utama (bagimu) dan lebih baik
akibatnya.”
Kerukunan umat beragama dengan
pemerintah terealisasikan dengan mentaati segala peraturan yang dikeluarkan
pemerintah, selama peraturan itu tidak bertentangan dengan syari’at Islam.
Jalinan kerjasama antara umat dengan umarah dalam membina untuk mentaati
perintah Allah , rasul dan umara (pemimpin) diantaramu.
Dengan
demikian kerukunan antarumat beragama dengan pemerintah dapat tumbuh baik
jika dapat saling mengisi. Pemerintah (umarah) menyediakan sarana, ulama yang
mengelola artinya pemerintah membangun fisik, ulama membangun mental
spriritualnya.
Jelas
bahwa persaudaraan menyebabkan orang dapat berbuat damai dan dengan
perdamaian maka persatuan dan kesatuan umat akan bisa juga kita wujudkan.
Macam dan Cara meningkatkan
Persatuan atau Ukhuwah Islamiyah :
1. Dalam segi bahasa, yakni
menggunakan bahasa persatuan yaitu bahasa Indonesia dengan baik dan benar
disetiap acara resmi dan dimana saja kita berada.
2. Dalam segi ucapan salam, yakni
menggunakan ucapan salam “Selamat pagi” atau yang sesama Muslim dengan ucapan
“Assalaamu’alaikum” disetiap pertemuan.
3. Dalam segi tanah air, yakni dimana
saja kita berada di tanah air ini kita membangun dan membantu saudara-saudara
yang mengalami kesulitan dan yang ditimpa musibah di mana kita tempati secara
adil dan manusia.
4. Dalam segi toleransi aqidah, yakni
tetap saling menghormati dan menghargai perbedaan aqidah, dan tidak
memaksakan suatu agama kepada orang lain, karena urusan agama urusan adalah
urusan pribadi dalam Islam “Lakum dinukum waliadin”
Kerukunan
terhadap seagama yang dipraktikkan oleh Rasulullah saw dan para sahabat serta
orang Mukmin, yaitu :
· kasih sayang seama Muslim
· senada dalam berfikir
· seirama dalam langkah untuk
mencari karunia dan ridha-Nya.
Masalah
Muamalah kita tetap bergaul akrab, tetapi maslah ibadah dan aqidah tidak boleh
dicampur adukkan. Dengan beribadah masing-masing itulah kerukunan antarumat
beragama tetap utuh dengan menumbuhkan rasa tenggang sara, sebagaimana
butir-butir Pancasila.
Kerukunan
antarumat beragama dengan pemerintah dapat tumbuh baik jika dapat saling
mengisi. Pemerintah (umarah) menyediakan sarana, ulama yang mengelola artinya
pemerintah membangun fisik, ulama membangun mental spriritualnya.
|
|
9.3
Membiasakan perilaku persatuan dan
kerukunan
Macam dan Cara meningkatkan
Persatuan atau Ukhuwah Islamiyah :
1. Dalam segi bahasa, yakni
menggunakan bahasa persatuan yaitu bahasa Indonesia dengan baik dan benar
disetiap acara resmi dan dimana saja kita berada.
2. Dalam segi ucapan salam, yakni
menggunakan ucapan salam “Selamat pagi” atau yang sesama Muslim dengan ucapan
“Assalaamu’alaikum” disetiap pertemuan.
3. Dalam segi tanah air, yakni dimana
saja kita berada di tanah air ini kita membangun dan membantu saudara-saudara
yang mengalami kesulitan dan yang ditimpa musibah di mana kita tempati secara
adil dan manusia.
4. Dalam segi toleransi aqidah, yakni
tetap saling menghormati dan menghargai perbedaan aqidah, dan tidak
memaksakan suatu agama kepada orang lain, karena urusan agama urusan adalah
urusan pribadi dalam Islam “Lakum dinukum waliadin”.
Hikmah persatuan atau Ukhuwah
Islamiyah adalah :
1. Terciptanya persatuan dan
kesatuan, sehingga suasana kebersamaan tercermin tentram, damai penuh
kekeluargaan. Satu sama lain saling menghargai dan mengalah. Prestasi semakin
meningkat karena adanya saling membantu.
2. Memperkukuh aqidah dan keyakinan
kepada Allah .
3. Menumbuhkan ukhuwah Islamiyah yang
kuat dan 3 kerukunan umat di Indonesia.
4. .Menjalin rasa kesetiakawanan
sosial.
|
|
BAB
X
AKHLAK TERCELA
10.
Menghindari
Perilaku Tercela
10.1
Menjelaskan Pengertian Isyrof, Tabzir, Ghibah, dan Fitnah.
10.2
Menjelaskan Contoh
perilaku Isyrof, Tabzir, Ghibah, dan Fitnah.
10.3
Menghindari
Perilaku Isyrof, Tabzir, Ghibah, dan Fitnah dalam Kehidupan Sehari- hari.
|
|
10.1
Menjelaskan Pengertian Isyrof,
Tabzir, Ghibah, dan Fitnah.
AKHLAK
TERCELA
Akhlaq merupakan suatu sistem nilai yang dikembangkan
berdasarkan kebaikan, dengan demikian akhlaq berusaha mencegah keburukan yang
bisa mengakibatkan mala petaka dan bencana bagi seluruh umat manusia.
Berikut beberapa akhlak yang tercela, yakni:
1. Isyrof yaitu berlebih-lebihan.
2. Tabzir yaitu boros.
3. Ghibah yaitu berguncing.
4. Fitnah yaitu menuduh orang lain
berbuat keburukan untuk menjatuhkan kehormatannya.
|
|
10.2
Menjelaskan Contoh perilaku
Isyrof, Tabzir, Ghibah, dan Fitnah.
10.3
Menghindari Perilaku Isyrof, Tabzir, Ghibah,
dan Fitnah dalam Kehidupan Sehari- hari.
A.
ISYROF
Isyrof adalah berlebih-lebihan.
Contoh Israf yang tampak nyata dalam kehidupan sehari-hari
adalah budaya konsumerisme atau pemakaian barang-barang hasil industri yang
melanda masyarakat Indonesia dewasa ini. Orang membeli suatu barang hanya
untuk bergaya, bermegah-megah dan untuk dipamerkan kepada orang lain. Padahal
harta benda yang dibelanjakan seperti itu tidak akan membawa berkah bahkan
akan mendatangkan bahaya dan malapetaka.
Allah telah memberikan pelajaran kepada manusia akibat
dari sikap hidup yang bermegah-megah dengan harta benda. Contoh itu terdapat
dalam kisah Qarun yang hidup pada zaman Nabi Musa . Kisah tersebut Allah
ceritakan kembali dalam QS. Al-Qashash ayat 79 :
![]()
“Maka keluarlah Karun kepada
kaumnya dalam kemegahannya. Berkatalah orang-orang yang menghendaki kehidupan
dunia: "Moga-moga kiranya kita mempunyai seperti apa yang telah diberikan
kepada Karun; sesungguhnya ia benar-benar mempunyai keberuntungan yang
besar".
Qarun adalah orang yang kaya raya.
Ia memiliki kekayaan yang banyak sekali, sehingga kunci-kunci tempat
perbendaharaan hartanya hanya bisa diangkut oleh orang-orang kuat. Akan
tetapi Qarun terlalu membangga-banggakan hartanya. Ia menjadi Takabur dan
menyombongkan diri. Karena kesombongan dirinya itulah Allah menurunkan
siksaan kepada Qarun. Ia terkubur dengan hartanya hidup-hidup bersama seluruh
harta bendanya. Sedangkan sifat takabur dan menyombongkan diri dilarang oleh
agama Islam sebagaimana firman Allah dalam QS. An-Nisa : 36 yang berbunyi:
![]()
“Sembahlah Allah dan janganlah
kamu mempersekutukan-Nya dengan sesuatupun. Dan berbuat baiklah kepada dua
orang ibu-bapa, karib-kerabat, anak-anak yatim, orang-orang miskin, tetangga
yang dekat dan tetangga yang jauh, dan teman sejawat, ibnu sabil dan hamba
sahayamu. Sesungguhnya Allah tidak menyukai orang-orang yang sombong dan
membangga-banggakan diri,”
Dan dalam Q.S Lukman ayat 18 yang berfirman:
![]()
“Dan janganlah kamu memalingkan mukamu
dari manusia (karena sombong) dan janganlah kamu berjalan di muka bumi dengan
angkuh. Sesungguhnya Allah tidak menyukai orang-orang yang sombong lagi
membanggakan diri.”
B.
TABZIR
Tabzir berasal dari bahasa Arab yang mengandung arti
berlebihan atau boros. Menurut Terminologi berarti Mubazir yang mengandung
maksud, yaitu sikap menghamburkan harta pada hal yang tidak berguna bagi diri
dan orang lain dan tidak diridhai oleh Allah serta bahkan bisa merusak diri
dan orang lain. Sebagaimana firman Allah QS. Al-Isra’ : 26-27 :
![]() ![]()
“Dan
berikanlah kepada keluarga-keluarga yang dekat akan haknya, kepada orang
miskin dan orang yang dalam perjalanan dan janganlah kamu
menghambur-hamburkan (hartamu) secara boros.(26), Sesungguhnya pemboros-pemboros itu adalah saudara-saudara
syaitan dan syaitan itu adalah sangat ingkar kepada Tuhannya.(27).”
Berdasarkan ayat di atas, Allah melarang orang Islam
bersikap boros dalam penggunaan
nikmat
Allah, berfoya-foya dan mengeluarkan harta benda kepada sesuatu yang tidak
bermanfaat
bahkan kepada yang dapat merusak diri dan orang lain bahkan membelanjakan
kepada
yang diharamkan. Pada akhir ayat dilanjutkan bahwa perbuatan itu termasuk
perbuatan
syaithan, maka jauhi kalau tidak mau termasuk saudara-saudara syaithan.
Berlebih-lebihan dan boros bukan
karakter Muslim, karena orang Muslim itu selalu sederhana dalam makanan dan
berpakaian serta tempat tinggal. Islam melarang boros dalam hal makan dan minum
serta tempat tinggal, karena sebab boros akan menyeret orang kepada
kebinasaan dan kehinaan. Allah berfirman : QS. Al-‘Araf:31
![]()
“Hai anak Adam, pakailah pakaianmu
yang indah di setiap (memasuki) mesjid, makan dan minumlah, dan janganlah
berlebih-lebihan. Sesungguhnya Allah tidak menyukai orang-orang yang
berlebih-lebihan.”
Adapun kiat-kiat untuk menjauhi perilaku yang berlebihan
atau boros diantaranya sebagai berikut :
1. Apabila ada kelebihan uang
terlebih dahulu ditabungkan sisanya baru untuk keperluan sehari-hari.
2. Apabila
mau belanja lebih baik dicatat terlebih dahulu dan apa yang dicatat itulah
yang dibeli.
3. Fikirkan terlebih dahulu kegunaan
dan manfaat benda yang dibeli apakah betul-betul diperlukan dan tahu cara
penggunaannya.
4. Benda yang sudah dibeli apabila
sudah siap digunakan, bersihkan dan simpan dengan baik dan apabila diperlukan
dapat dipergunakan lagi.
5. .Ingatlah selalu bahwa perbuatan
boros dan mubazir itu merupakan perbuatan yang diharamkan di dalam agama
Islam.
6. .Ingat juga bahwa perbuatan boros
dan mubazir itu suatu dosa dan termasuk saudara syaithan.
7. .Kalau memang ingin berbelanja
juga dan penggunaannya sebentar saja, baiknya diinfakan atau diwakafkan
kepada orang yang memerlukan benda itu.
C.
GHIBAH
Ghibah berarti mengunjing, maksudnya membuka
aib/cela/cacat/keburukan orang lain agar orang tersebut terhina dan terkucil
serta teraniaya dari lingkungan sekitarnya. Hal ini disebut juga dengan
gosip, yaitu menceritakan sesuatu yang belum tentu benar sehingga menimbulkan
kemarahan dan sakit hati dari orang yang digosipkan. Perbuatan ini sangat
dilarang dalam Islam, karena bisa mengakibatkan sakit hati dan dendam bahkan
akan timbul tindakan kejahatan dan kezaliman, dan ini suatu dosa. Allah
berfirman dalam QS Al-Hujarat : 12 yang berbunyi :
![]()
“Hai orang-orang yang beriman,
jauhilah kebanyakan purba-sangka (kecurigaan), karena sebagian dari purba-sangka
itu dosa. Dan janganlah mencari-cari keburukan orang dan janganlah
menggunjingkan satu sama lain. Adakah seorang diantara kamu yang suka memakan
daging saudaranya yang sudah mati? Maka tentulah kamu merasa jijik kepadanya.
Dan bertakwalah kepada Allah. Sesungguhnya Allah Maha Penerima Taubat lagi
Maha Penyayang.”
Sebenarnya orang yang telah
terlanjur mengerjakan suatu kesalahan itu masih ada waktu untuk memperbaiki
dirinya, yaitu dengan jalan taubatkepada Allah, mohon ampun dan mohon
bimbingan kepada Allah agar tidak mengerjakan kesalahan lagi. Maka sangat
tercela kalau ada orang yang mencari kesalahan orang lain dan menyebar
luaskan rahasia orang sehingga orang yang bersangkutan merasa tidak enah hati
bahkan bisa sakit hati dan bisa terjadi permusuhan, dendam dan penganiayaan
serta pertumpahan darah.
Kita umat Islam dilarang
mematai-matai orang atau menyelidiki kesalahan orang, tetapi kiga ada kita
menemui orang yang sedang mengejakan kesalahan hendaknya kita segera mengingatkannya
agar perbuatan itu tidak diteruskan dan segera dihentikan. Jangan sampai
terbalik, ada orang berbuat kesalahan kita tidak ingatkan justru kita sebar
luaskan agar didengar orang banyak. Na’uudzubillaahi mizaliq.
D.
FITNAH
Fitnah adalah menuduh seseorang melakukan perbuatan dosa
dan keburukan yang tidak ia lakukan dengan tujuan untuk mencelakan atau
menjatuhkan kehormatan seseorang.
Menyebar luaskan kejelekan orang denga tujuan agar orang
itu dibenci dan dihina di tengah masyarakat adalah termasuk dosa besar dan
perbuatan itu termasuk menfitnah atau mengadu domba antar sesama manusia.
Perbuatan menfitnah ini sangat tercela dan terkutuk dalam pendangan agama
Islam. Sebab sifat seorang Muslim itu punya akhlaq mulia, memiliki
kepribadian yang luhur, baik tutur katanya, baik tingkah lakunya, baik antara
sesama Muslim atau terhadap orang yang bukan Muslim. Allah berfirman dalam QS
Al-Baqarah : 191 :
![]()
“Dan bunuhlah mereka di mana saja
kamu jumpai mereka, dan usirlah mereka dari tempat mereka telah mengusir kamu
(Mekah); dan fitnah itu lebih besar bahayanya dari pembunuhan, dan janganlah
kamu memerangi mereka di Masjidil Haram, kecuali jika mereka memerangi kamu
di tempat itu. Jika mereka memerangi kamu (di tempat itu), maka bunuhlah
mereka. Demikanlah balasan bagi orang-orang kafir.”
Dalam
QS Al-Baqarah : 193 menyatakan lagi :
![]()
“Dan perangilah mereka itu,
sehingga tidak ada fitnah lagi dan (sehingga) ketaatan itu hanya semata-mata
untuk Allah. Jika mereka berhenti (dari memusuhi kamu), maka tidak ada
permusuhan (lagi), kecuali terhadap orang-orang yang zalim.”
Dalam
QS Al-Qalam : 10-11 juga dinyatakan :
![]() ![]()
“Dan
janganlah kamu ikuti setiap orang yang banyak bersumpah lagi hina,(10), yang banyak mencela, yang kian
ke mari menghambur fitnah,(11).”
Dan
untuk mengantisipasi jangan sampai
menimbulkan fitnah dalam QS Al-hujurat : 6
![]()
“Hai orang-orang yang beriman,
jika datang kepadamu orang fasik membawa suatu berita, maka periksalah dengan
teliti agar kamu tidak menimpakan suatu musibah kepada suatu kaum tanpa
mengetahui keadaannya yang menyebabkan kamu menyesal atas perbuatanmu itu.”
|
|
BAB
XI
FIQIH
11.
Memahami Hukum Islam Tentang Waris
11.1
Menjelaskan
Ketentuan Hukum Waris
11.2
Menjelaskan Contoh Pelaksanaan Hukum Waris
|
|
11.1
Menjelaskan Ketentuan Hukum Waris
11.2
Menjelaskan Contoh Pelaksanaan
Hukum Waris
Dalam
kehidupan sehari-hari kita sering mendengar adanya perpecahan, bahkan
pertumpahan darah, antara sesama saudara atau kerabat dalam masalah harta
waris, sehubungan dengan hal itu, Allah telah menciptakan aturan-aturan
membagi harta waris secara adil dan baik. Hamba Allah diwajibkan melaksanakan
hukum-Nya dalam semua aspek kehidupan. Siapa saja yang membagi harta waris
tidak sesuai dengan hukum Allah maka Allah akan menempatkan mereka di neraka
selamanya. Firman Allah dalam Q.S. An-Nisa ayat 14:
![]()
“Dan barangsiapa yang mendurhakai
Allah dan Rasul-Nya dan melanggar ketentuan-ketentuan-Nya, niscaya Allah
memasukkannya ke dalam api neraka sedang ia kekal di dalamnya; dan baginya
siksa yang menghinakan.”
Ayat diatas diperjelas dengan
sabda Rosululloh, yang artinya “bagilah
harta waris(pusaka) antara ahli waris menurut kitabulloh Al-Quran”.
A. Pengertian Ahli Waris
Ahli waris adalah orang-orang yang berhak menerima harta
waris dari seorang yang meninggal dunia. Orang-orang yang mendapat bagian harta
warisan dari orang yang meninggal dunia ada 25 orang, 15 orang dari pihak
laki-laki dan 10 orang dari pihak perempuan.
1.
Ahli waris Dari Pihak Laki-Laki
a. Anak laki-laki.
b. Cucu laki-laki ( anak laki-laki
dari anak laki-laki dan seterusnya ).
c. Bapaknya.
d. Kakeknya ( bapaknya bapak dan
seterusnya ).
e. Saudara laki-laki sekandung.
f. Saudara laki-laki sebapak.
g. Saudara laki-laki seibu.
h. Anak laki-laki dari saudara
laki-laki yang sekandung.
i. Anak laki-laki dari saudara
laki-laki yang seayah.
j. Saudara laki-laki bapak yang
sekandung.
k. Anak laki-laki dari saudara
laki-laki bapak yang sekandung.
l. Anak laki-laki dari saudara
laki-laki bapak seayah.
m. Suaminya
n. Laki-laki yang memerdekakan mayat
tersebut.
Jika
semua ahli waris tersebut ada, yang berhak menerima warisan hanya tiga,
yaitu:
a. Bapak.
a. Anak laki-laki.
b. Suaminya.
2.
Ahli Waris Dari Pihak Perempuan.
a. Anak perempuan.
b. Anak perempuan dari anak laki-laki
dan seterusnya ke bawah.
c. Ibunya bapak.
d. Ibunya ibu dan seterusnya ke atas.
e. Ibunya.
f. Saudara perempuan sekandung.
g. Saudara perempuan sebapak.
h. Saudara perempuan seibu.
i. Istrinya.
j. Wanita
yang memerdekakan mayat tersebut.
Jika
semua ahli waris perempuan ada, yang berhak menerima warisan hanya lima,
yaitu:
a. Istri.
b. Anak perempuan.
c. Cucu perempua (anak perempuan dari
anak laki-laki).
d. Saudara perempuan sekandung.
Selanjutnya,
jika ahli waris laki-laki dan ahli waris perempuan semuanya ada, yang berhak
mewarisi harta hanya lima orang saja, yaitu:
a. Suami atau istri.
b. Ibu.
c. Bapak
d. Anak laki-laki
e. Anak perempuan.
Ahli waris laki-laki ada 14, nomor 1 sampai dengan 13
adalah karena pertalian darah. Sedangkan nomor 14 karena pertalian nikah.
Ahli waris perempuan ada 10, nomor 1 sampai dengan 8 karena pertalian darah, dan
nomor 9 karena pertalian nikah.
Perlu diperhatikan, dalam warisan ada hal-hal yang
menyebabkan hak waris dan ada yang menggugurkan hak waris.
3.
Yang Menyebabkan Hak Waris
· Adanya hubungan keturunan (nasab).
Contoh : Jika seorang ayah meninggal,
anaknya mendapat warisan dari ayahnya.
· Adanya hubungan perkawinan.
Contoh: Seorang suami meninggal
maka istrinya mendapat warisan dari suaminya.
· Adanya hubungan Islam
Jika ahli waris dari yang
meninggal tidak ada, harta waris diserahkan ke baitulmal untuk kepentingan
perjuangan Islam.
· Adanya hubungan memerdekakan hamba
sahaya.
4.
Yang Mengugurkan Hak Waris
· Perbedaan agama
Nabi Muhammad saw. Bersabda yang artinya "Tidak
mewarisi orang Islam atas orang kafir dan tidak mewarisi orang kafir atas
orang Islam." (HR. Jamaah)
· Murtad
· Membunuh Nabi Muhammad saw.
bersabda:
"Yang membunuh tidak menerima waris dari yang
dibunuhnya." (HR.
Nasa'i)
· Perbudakan
Seorang budak tidak menerima waris dari keluarganya yang
meninggal dunia selama ia belum dimerdekakan.
![]()
“Allah membuat perumpamaan dengan
seorang hamba sahaya yang dimiliki yang tidak dapat bertindak terhadap
sesuatupun dan seorang yang Kami beri rezeki yang baik dari Kami, lalu dia
menafkahkan sebagian dari rezeki itu secara sembunyi dan secara
terang-terangan, adakah mereka itu sama? Segala puji hanya bagi Allah, tetapi
kebanyakan mereka tiada mengetahui.”
B. Ketentuan Hukum Islam Tentang Ahli
Waris
Mawaris adalah cabang ilmu pengetahuan yang mempelajari
cara-cara pembagian harta waris. Mawaris disebut juga faraid karena
mempelajari bagian-bagian penerimaan yang sudah ditentukan sehingga ahli
waris tidak boleh mengambil harta waris melebihi ketentuan. Adapun hukum
mempelajarinya adalah fardu kifayah. Setiap muslim atau muslimah
diperintahkan oleh agama untuk mempelajari ilmu faraid dan mengajarkannya
kepada orang lain. Rasulullah. bersabda sebagai berikut yang artinya "Pelajarilah
ilmu faraid dan ajarkanlah dia kepada manusia karena faraid itu separuh ilmu,
ia akan dilupakan orang kelak dan ia pulalah yang mula-mula akan dicabut dari
umatku." (HR. Ibnu Majah dan Daruqutni)
Ilmu faraid, sebagai salah satu cabang ilmu pengetahuan
Islam, bersumber kepada AlQur’an dan hadis. Tujuan diturunkannya ilmu faraid
adalah agar pembagian warisan dilakukan secara adil, tidak ada ahli waris
yang merasa dirugikan sehingga tidak akan terjadi persclisihan atau
perpecahan di antara ahli waris karena pembagian warisan.
Sebab-sebab seseorang dapat
menerima harta warisan menurut islam adalah sebagai berikut:
v Adanya
pertalian darah dengan yang meninggal (mayat), baik pertalian ke bawah, ke
atas dan ke bawah, serta ke atas dan ke samping.
v Adanya
hubungan pernikahan, yaitu suami atau istri.
v Adanya
pertalian agama. Contoh, jika seorang hidup sebatang kara lalu meninggal,
harta warisnya masuk baitulmal.
v Karena
memerdekakan budak (wala').
Sebab-sebab seseorang tidak
mendapatkan harta warisan sebagai berikut :
v Hamba
(budak), sebagaimana firman Allah yang artinya "Allah membuat
perempamaan dengan seorang budak sahaya yang dimiliki yang tidak dapat
bertindak terhadap sesuatu pun." (QS. An-Nahl: 75)
v Pembunuh,
orang yang membunuh tidak dapat mewarisi harta dari yang dibunuh.
Sabda Rasulullah :
"Yang membunuh tidak dapat
mewarisi sesuatu dari yang dibunuhnya." (HR. Nasa'i)
v Murtad
dan kafir (orang yang keluar dari Islam), yaitu antara pewaris atau yang
mati, murtad salah satunya.
Rukun waris adalah sesuatu yang harus ada dalam pewarisan.
Jika salah satu tidak ada, tidak terjadi pewarisan.
Rukun warisan ada tiga, yaitu
sebagai berikut :
a) Adanya yang meninggal dunia, baik
secara hakiki atau hukmi.
b) Adanya harta waris.
c) Adanya ahli waris, maksudnya ketika
yang mewariskan meninggal dunia pada saat itu ahli waris hidup, baik hakiki
maupun hukmi.
Pemindahan hak dengan jalan waris-mewarisi bisa terjadi
atau berlangsung jika memenuhi syarat-syarat seperti berikut ini :
a) Matinya mawaris, orang yang akan
mewariskan sudah benar-benar mati, baik mati hakiki, hukmi, maupun takdiri.
b) Hidupnya waris, ahli waris masih
benar-benar hidup pada saat mawaris meninggal.
c) Tidak ada penghalang untuk
menerima harta waris. Apabila ada dari empat penghalang sebagaimana
disebutkan di atas, waris-mewarisi tidak akan terjadi.
C. Dalil Naqli dan Aqli Tentang Ahli
Waris
Ketentuan mawaris yang diundangkan oleh Islam antara lain
ditandai oleh dua macam perbaikan, yaitu mengikutsertakan kaum wanita sebagai
ahli waris seperti kaum pria, dan membagi hara warisan kepada segenap ahli
waris secara demokratis. Firman Allah dalam Q.S. An- Nissa ayat 7.
![]()
“Bagi orang laki-laki ada hak
bagian dari harta peninggalan ibu-bapa dan kerabatnya, dan bagi orang wanita
ada hak bagian (pula) dari harta peninggalan ibu-bapa dan kerabatnya, baik
sedikit atau banyak menurut bahagian yang telah ditetapkan.”
Menurut ketentuan ayat tersebut, kaum wanita seperti
halnya pria, mendapatkan harta warisan yang ditinggalkan ibu bapaknya, harta
warisan tersebut disesuaikan berdasarkan ketentuan Allah , sebagaimana akan
dijelaskan dalam uraian selanjutnya.Firman Allah dalam Q.S. An-Nissa ayat 11
http://quran.com/4/11 ![]()
“Allah mensyari'atkan bagimu
tentang (pembagian pusaka untuk) anak-anakmu. Yaitu: bahagian seorang anak
lelaki sama dengan bagahian dua orang anak perempuan; dan jika anak itu
semuanya perempuan lebih dari dua, maka bagi mereka dua pertiga dari harta
yang ditinggalkan; jika anak perempuan itu seorang saja, maka ia memperoleh
separo harta. Dan untuk dua orang ibu-bapa, bagi masing-masingnya seperenam
dari harta yang ditinggalkan, jika yang meninggal itu mempunyai anak; jika
orang yang meninggal tidak mempunyai anak dan ia diwarisi oleh ibu-bapanya
(saja), maka ibunya mendapat sepertiga; jika yang meninggal itu mempunyai
beberapa saudara, maka ibunya mendapat seperenam. (Pembagian-pembagian
tersebut di atas) sesudah dipenuhi wasiat yang ia buat atau (dan) sesudah
dibayar hutangnya. (Tentang) orang tuamu dan anak-anakmu, kamu tidak
mengetahui siapa di antara mereka yang lebih dekat (banyak) manfaatnya
bagimu. Ini adalah ketetapan dari Allah. Sesungguhnya Allah Maha Mengetahui
lagi Maha Bijaksana.”
Ayat tersebut memberi ketentuan jumlah yang harus diterima
oleh masirig-masing ahli waris, yaitu sebagai berikut:
a. Bagian untuk seorang anak
laki-laki sama dengan bagian dua orang perempuan.
b. Jika anak yang ditinggalkan itu semuanya
perempuan dan lebih dua orang, bagi mereka mendapat dua pertiga dari harta
yang ditinggalkan itu.
c. Jika anak yang ditinggalkannya itu
hanya satu orang anak perempuan, dan tidak ada orang lain, perempuan itu
mendapat separuh harta.
d. Untuk dua orang ibu bapak,
masing-masing mendapat seperenam dari harta yang ditinggalkan dengan syarat
yang meninggal itu mempunyai anak.
e. Jika yang meninggal itu tidak
mempunyai anak dan ia diwarisi oleh ibu bapaknya saja, ibunya mendapat
sepertiga; jika yang meninggal itu mempunyai beberapa saudara, ibunya
mendapat seperenam.
Selain itu, ayat tersebut juga menjelaskan bahwa pembagian
harta warisan dengan ketentuan tersebut baru dilakukan apabila wasiat yang
meninggal itu sudah dilaksanakan dan telah dilunasi utang-utangnya. Jika
setelah dilunasi utangnya, harta tersebut habis, masing-masing ahli waris
tidak-mendapatkan bagian apa-apa.
Ayat itu juga mengingatkan hendaknya jangan coba-coba
melaksanakan pembagian harta warisan berdasarkan pertimbangan manfaat, atau
peranan yang dimainkan oleh masing-masing ahli waris berdasarkan pertimbangan
manusia, tetapi hendaknya berdasarkan ketetapan Allah. Selanjutnya firman
Allah dalam Q.S. An-Nissa ayat 12
![]()
“Dan bagimu
(suami-suami) seperdua dari harta yang ditinggalkan oleh isteri-isterimu,
jika mereka tidak mempunyai anak. Jika isteri-isterimu itu mempunyai anak,
maka kamu mendapat seperempat dari harta yang ditinggalkannya sesudah
dipenuhi wasiat yang mereka buat atau (dan) seduah dibayar hutangnya. Para
isteri memperoleh seperempat harta yang kamu tinggalkan jika kamu tidak
mempunyai anak. Jika kamu mempunyai anak, maka para isteri memperoleh
seperdelapan dari harta yang kamu tinggalkan sesudah dipenuhi wasiat yang
kamu buat atau (dan) sesudah dibayar hutang-hutangmu. Jika seseorang mati,
baik laki-laki maupun perempuan yang tidak meninggalkan ayah dan tidak
meninggalkan anak, tetapi mempunyai seorang saudara laki-laki (seibu saja)
atau seorang saudara perempuan (seibu saja), maka bagi masing-masing dari
kedua jenis saudara itu seperenam harta. Tetapi jika saudara-saudara seibu
itu lebih dari seorang, maka mereka bersekutu dalam yang sepertiga itu,
sesudah dipenuhi wasiat yang dibuat olehnya atau sesudah dibayar hutangnya
dengan tidak memberi mudharat (kepada ahli waris). (Allah menetapkan yang
demikian itu sebagai) syari'at yang benar-benar dari Allah, dan Allah Maha
Mengetahui lagi Maha Penyantun.”
Ayat ini membicarakan tentang ketentuan bagian harta yang
harus diberikan kepada ahli waris. Dalam hal ini bagian harta para suami yang
ditinggalkan istri-istrinya, bagian harta untuk para istri yang ditinggalkan
suaminya, bagi seorang yang meninggal, baik laki-laki maupun perempuan, dan
yang tidak meninggalkan ayah dan anak, tetapi memiliki saudara lakilaki atau
perempuan yang seibu saja. Semua ketentuan ini dilakukan setelah dilaksanakan
wasiat atau utang-utang orang yang meninggal.
D. Ketentuan Tentang Harta Benda
Sebelum Pembagian Warisan
Sebelum harta warisan dibagikan kepada ahli waris yang
berhak menerimanya, hendaknya dikeluarkan untuk keperluan berikut.
1. Biaya pengurusan jenazah, biaya pengurusan jenazah, seperti
membeli kain kafan, menyewa ambulans, dan biaya pemakaman. Bahkan, bisa
digunakan untuk biaya perawatan waktu sakit.
2. Utang. Jika orang yang meninggal
memiliki utang, hendaknya utangnya dilunasi dengan harta peninggalannya.
3. Zakat. Jika harta warisan belum dizakati,
padahal sudah memenuhi syaratsyarat wajibnya, hendaknya harta itu dizakati
dahulu scbelum dibagibagikan kepada ahli waris yang berhak menerimanya.
4. .Wasiat. Wasiat adalah
pesan si pewaris sebelum meninggal dunia agar sebagian harta peninggalannya,
kelak setelah ia meninggal dunia, discrahkan kepada seseorang atau suatu
lembaga (dakwah atau sosial) Islam. Wasiat seperti tersebut harus dipenuhi
dengan syarat jumlah harta peninggalan yang diwasiatkannya tidak lebih dari
sepertiga harta peninggalannya. Kecuali, kalau disetujui oleh seluruh Ahli
waris. Rasulullah bersabda yang artinya: "Berwasiat sepertiga harta itu
sudah banyak, sesungguhnya jika ahli waris itu kamu tinggalkan dalam keadaan
mampu, itu lebih baik, daripada meninggalkan mereka dalam keadaan papa,
menadahkan tangan kepada manusia untuk meminta-minta." (HR.
Bukhari-Muslim).
Selain itu, tidak dibenarkan berwasiat kepada ahli waris,
seperti anak kandung dan kedua orang tua karena ahli waris tersebut sudah
tentu akan mendapat bagian warisan yang telah ditetapkan syarak. Berwasiat
kepada ahli waris bisa dilakukan apabila disetujui oleh ahli waris yang lain.
Rasulullah saw. Bersabda yang artinya "Tidak boleh berwasiat bagi
ahli waris, kecuali bila ahli waris yang lain menyetujuinya." (HR.
Daruqutni).
Apabila harta warisan sudah dikeluarkan untuk empat macam keperluan
di atas, barulah harta warisan itu dibagikan kepada ahli waris yang berhak
menerimanya.
Contoh: Seseorang meninggal dunia, setelah dihitung harta
peninggalan berjumlah 100 juta rupiah. Sedangkan hak-hak mayat yang harus
dipenuhi lebih dahulu adalah:
a. Biaya perawatan mayat
Rp.1.000.000,00
b. Utang piutang mayat
Rp.2.000.000,00
c. Zakat mal dan fitrah
Rp.1.000.000,00
d. Wasiat Rp.3.000.000,00
Jadi,
hak mayat Hak mayat = Rp7.000.000,00
Hak ahli waris = Rp100.000.000 - 7.000.000,00 =
Rp93.000.000,00
Harta sejumlah 93 juta adalah yang siap untuk dibagikan
kepada ahli waris.
Sesungguhnya Allah telah
mewajibkan warisan pada harta, bukan yang ditinggalkan oleh seseorang sesudah
mati. Adapun hak-haknya tidak diwariskan kecuali yang menyangkut harta atau
dalam pengertian harta. Misalnya, hak pakai, hak penghormatan, dan hak
tinggal rumah. Pandangan ulama mengenai harta peninggalan atau waris meliputi
semua harta dan hak yang ditinggalkan oleh orang yang meninggal, baik harta
benda maupun hak bukan harta benda.
Pada saat Q.S An-Nissa ayat 7
turun karena ada sebab-sebab tertentu, yaitu ada salah satu sahabat nabi
Muhammad yang meninggalkan dunia dan meninggalkan seorang istri dan tiga
orang anak perempuan. Kemudian Allah menerangkan, anak yatim mendapat
peninggalan harta dari kedua orang tuanya atau kerabatnya yang lain mereka
sama mempunyai hak dan bagian. Masing-masing mereka akan mendapat bagian yang
telah ditentukan oleh Allah . Tidak seorang pun dapat mengambil atau
mengurangi hak mereka.
E. Prinsip-Prinsip
Hukum Islam Tentang Perhitungan Dalam Pembagian Warisan.
Cara membagi harta warisan, di mana ahli waris terdiri
dari anak laki-laki dan anak perempuan, berdasarkan firman Allah yang artinya
"Allah mensyariatkan bagimu tentang ( pembagian pusaka untuk) anak-anakmu.
Yaitu bagian seorang anak laki-laki sama dengan bagian dua orang anak
perempuan." (.An-Nisaa': 11).
Contoh untuk menghitung pembagian harta waris menurut firman
Allah di atas sebagai berikut :
Seseorang
meninggal dunia dengan jumlah seluruh harta peninggalannya Rp27.000.000,00.
Sebelum dibagikan untuk diwariskan, maka diperlukan penyusutan terlebih
dahulu, seperti berikut:
1. Biaya perawatan ketika sakit Rp.
750.000,00
2. Biaya perawatan jenazah Rp.
150.000,00
3. Utang yang belum dibayar -
4. Zakat yang belum dikeluarkan Rp.
100.000,00
5. Wasiat untuk madrasah ibtidaiyah
Rp. 2.000.000,00
Jumlahnya
Rp. 3.000.000,00
Ahli
warisnya ada 4 anak, yaitu 2 anak laki-laki dan 2 anak perempuan. Dengan
ketentuan bagian anak laki-laki 2 kali daripada anak perempuan. Jadi, 2 anak
laki-laki sebesar 4 bagian, sedangkan 2 anak perempuan sebanyak 2 bagian.
Dijumlah sebanyak 6 bagian. Sebelum harta warisan dibagikan hendaknya
dikurangi biaya perawatan, utang, zakat, dan wasiat. Harta warisan yang
dibagikan adalah :
Diketahui:
1. Harta yang ditinggalkan Rp.
27.000.000,00
2. Biaya yang harus dikeluarkan Rp.
3.000.000,00
Jumlahnya
Rp. 24.000.000,00
a.
Ahli Waris Dengan Bagian Tertentu
Ahli waris dengan bagian tertentu adalah ahli waris yang
mendapat harta pusaka dengan bagian tertentu. Seperti diterangkan dalam
AlQur’an ada enam, yaitu 1/2
(seperdua), 1/4 (seperempat), 1/8 (seperdelapan), 2/3 (dua pertiga), 1/3
(sepertiga), dan 1/6 (seperenam).
1) Ahli Waris yang Memperoleh ½ (
seperdua), yaitu sebagai berikut:
ü Anak
perempuan apabila ia sendirian tidak bersama-sama saudaranya.
ü Saudara
perempuan yang seibu sebapak jika sendirian.
ü Anak
perempuan dari anak laki-laki jika tidak ada anak perempuan yang lain.
ü Suami
jika tidak mempunyai anak atau tidak ada anak dari anak laki-laki (cucu),
baik laki-laki maupun perempuan.
2) Ahli Waris yang Memperoleh ¼
(seperempat), yaitu sebagai berikut:
ü Suami
jika tidak mempunyai anak atau tidak ada anak dari anak laki-laki (cucu),
baik laki-laki maupun perempuan.
ü Istri,
baik seorang atau lebih jika suami tidak meninggalkan anak, baik laki-laki
atau perempuan dan tidak ada pula anak dari anak laki-laki (cucu), baik
laki-laki maupun perempuan. Jika istri lebih dari satu, cara pembagiannya
seperempat dibagi sejumlah istri.
3) Ahli Waris yang Memperoleh 1/8 (
seperdelapan), Yaitu,
Istri baik seorang atau lebih jika
suami tidak meninggalkan anak, baik laki-laki atau perempuan dan tidak ada
pula anak dari anak laki-laki (cucu), baik laki-laki maupun perempuan. Jika
istri lebih dari satu, cara pembagiannya seperempat dibagi sejumlah istri.
4) Ahli Waris yang Memperoleh 2/3
(dua pertiga), yaitu sebagai berikut:
ü Dua
anak perempuan atau lebih, dengan syarat apabila tidak ada anak laki-laki.
Jika ada anak laki-laki, anak perempuan menjadi ahli waris asabah.
ü Dua
anak perempuan atau lebih dari anak laki-laki (cucu) jika tidak ada anak perempuan.
ü Saudara
perempuan seibu sebapak lebih dari satu.
ü Saudara
perempuan sebapak, dua orang atau lebih jika tidak ada saudara perempuan yang
seibu sebapak.
5) Ahli Waris yang Memperoleh 1/3
(sepertiga), yaitu sebagi berikut:
ü Ibu
apabila yang meninggal tidak meninggalkan anak atau cucu (dari anak
laki-laki), tidak pula meninggalkan dua orang saudara (laki-laki maupun
perempuan), baik saudara seibu sebapak atau saudara sebapak saja.
ü Dua
orang saudara atau lebih, dari saudara yang seibu, baik lelaki maupun wanita.
6) Ahli Waris yang Memperoleh 1/6
(seperenam), yaitu sebagai berikut:
ü Ibu
apabila yang meninggal itu mempunyai anak, cucu (dari anak laki-laki), dan
saudara atau lebih baik saudara laki-laki atau perempuan, seibu sebapak atau
sebapak saja.
ü Bapak
jika yang meninggal itu meninggalkan anak atau cucu (dari anak laki-laki).
ü Nenek
jika ibu dari si mayit tidak ada.
ü Cucu
perempuan dari pihak anak laki-laki, baik sendirian atau berbilang jika
bersama satu anak perempuan. Apabila anak percmpuan si mayit lebih dari satu,
cucu perempuan itu tidak mendapat harta pusaka.
F. Perbandingan Hukum Adat dan Hukum
Islam
Adat adalah aturan yang sudah biasa dituruti atau dilakukan
sejak dahulu kala. Di suatu daerah tertentu dalam menerapkan adat yang
menyangkut tentang warisan, kaum laki-laki adalah yang lebih berhak mendapat
harta warisan.Tetapi sebaliknya di daerah lain, perempuanlah yang lebih
berhak untuk menjadi ahli waris. Oleh karena itu, adat merupakan suatu
kebiasaan yang sudah berjalan sejak zaman dahulu dan berlaku secara
turun-temurun.
Ahli waris menurut hukum adat adalah mereka yang paling
dekat dengan generasi berikutnya, yaitu mereka yang menjadi dasar dalam
keluarga yang mewariskan. Mereka yang pertama-tama termasuk ahli waris adalah
semua anak yang meninggal.
Pembagian warisan menurut hukum adat biasanya dilakukan
atas dasar kesepakatan para ahli waris. Di Indanesia, pembagian harta warisan
berbeda dengan daerah lingkungan adat yang satu dengan yang lain.
Sebab-sebab
memusakai harta warisan antara lain :
1. Keturunan
Di sini yang diutamakan adalah
anak. Namun demikian, meskipun anak perempuan ahli waris utama, ketentuan anak
berbeda antara daerah adat yang satu dengan daerah adat yang lain.
a. Daerah yang sifat kekeluargaannya
berdasarkan parental (ibu bapak), maka anak menjadi Ahli waris.
b. Daerah yang sifat kekeluargaannya
berdasarkan matriarkat (garis ibu) atau patriarkat (garis
bapak) maka anak sebagai ahli waris yang dibatasi.
Contoh:
Di Minangkabau anak tidak menjadi
ahli waris dari bapaknya, sebab ia masuk ke dalam keluarga ibunya. Sedangkan
di Tapanuli, anak tidak dapat memperoleh harta waris ibunya. Di Bali
(patriarkat), anak laki-laki tcrtualah yang dapat mewarisi seluruh harta
warisan dengan dibebani kewajiban memelihara adik-adiknya. Di Batak sering
terjadi yang sebaliknya, yaitu anak laki-laki termuda yang mewarisi seluruh
harta orang tuanya.
2. Perkawinan
Hukum waris bag] istri yang
ditinggal mati suami atau sebaliknya berbeda antara daerah hukum adat yang
satu dengan yang lain. Di Minangkabau, suami yang ditinggal mati istri tidak
menerima warisan dari istrinya itu, karena ia dianggap orang asing. Tetapi,
di Sumatera Selatan hubungan waris dengan orang tua dan kerabatnya sendiri
terputus.
3. Adapsi
Menurut hukum adat, anak angkat
memperoleh harta warisan seperti anak kandung sendiri. Tetapi, kadang-kadang
ia dianggap sebagai anak asing oleh keluarga si mayat. Jika anak yang
diadapsi itu adalah keponakannya sendiri, ia menjadi ahli waris terhadap
orang tua yang sebenarnya. Tetapi, di Sumatera Selatan hubungan waris dengan
orang tua dan kerabatnya sendiri terputus.
4. Masyarakat Daerah
Jika orang yang meninggal dunia
tidak mempunyai ahli waris sama sekali, harta peninggalannya jatuh kepada
masyarakat daerah tempat ia meninggal. Dengan sedikit keterangan di atas,
dapat diketahui bahwa pembagian harta warisan secara adat tidak sama antara daerah
hukum adat yang satu dengan daerah hukum adat yang lain. Sedangkan pembagian
warisan menurut Islam seragam di mana-mana.
|
|
BAB
XII
TARIKH DAN KEBUDAYAAN ISLAM
12.
Memahami Perkembangan Islam Di Dunia
12.1
Menjelaskan
Perkembangan Islam Di Dunia
12.2
Menampilkan Contoh
Perkembangan Islam Di Dunia
12.3
Mengambil Hikmah
Dari Perkembangan Islam Di Dunia
|
|
12.1Menjelaskan Perkembangan Islam Di Dunia
A. Perkembangan Pemikiran Islam di Dunia
Satu demi satu kekuasaan Islam jatuh ke tangan bangsa
Barat yang giat menyebarkan agama Kristen pada abad XVIII-XIX M. Umat Islam
baru merasakan betapa berat penderitaan yang dialami di bawah penjajahan
bangsa Barat. Mereka mulai sadar dan instrospeksi diri dalam segala aspek
kehidupan, baik di bidang keagamaan, politik, sosial, maupun ekonomi.
Sesungguhnya kebangkitan umat Islam sudah diramalkan dan
dikhawatirkan oleh para ahli bangsa Barat dengan melihat faktor-faktor yang
ada dalam ajaran Islam itu sendiri. Scawen Blunt (1882) misalnya,
mengemukakan empat faktor penyebab kebangkitan Islam, yaitu :
1. Ibadah haji (pilgrimage) yang
dilakukan kaum muslimin tiap tahun.
2. Khalifah (The modern question of
the caliphate), ajaran khalifah yang menetapkan kedaulatan bagi masing-masing
negara dan bagi dunia seluruhnya.
3. Adanya kota suci Mekah (The holy
Mecca) yang setiap tahun dikunjungi oleh beratus-ratus ribu kaum muslimin dari
berbagai penjuru dunia.
4. Reformasi yang menimbulkan
kebangkitan Islam.
Keempat faktor tersebut mendorong terciptanya kebangkitan
dunia Islam. Jauh sebelum kebangkitan dunia Islam, Bangsa Eropa sudah merasa
khawatir karena timbulnya ramalan tersebut. Mereka sudah bersiap-siap
menghadapi dunia Islam yang akan bangkit itu. Mereka berusaha menghancurkan
kekuatan khalifah Islam yang saat itu berpusat di Turki. Kerajaan Turki
direbutnya beramai-ramai dalam perang Baikan tahun 1914 - 1918. Turki dalam masa
kemundurannya, tidak mampu menghadapi serangan Eropa. Seluruh daerah
kekuasaannya masuk ke wilayah bangsa Eropa, kecuali hanya negeri Turki
sendiri yang dapat dipertahankan sebagai sebuah negara.
Lathrop Stoddart, seorang penulis sejarah dari Amerika (1921), lebih
meyakinkan lagi kekhawatirannya terhadap dunia Islam. Setelah Perang Dunia I
dan kerajaan Turki telah runtuh, kekuatan umat Islam terletak pada adanya
jamaah haji pada setiap tahun yang semakin bertambah. Ratusan juta umat Islam
dari berbagai negara pada satu saat berkumpul pada satu tempat. Mereka
melakukan ibadah haji dengan penuh kedamaian dan kesatuan antara umat Islam
dari satu negara dengan negara yang lain.
Amir Syakib Arselan
dalam bukunya Limaza Ta'akharal Muslimuna wa Taqaddaman Gairuna berpendapat,
kelemahan dan kemunduran umat Islam karena mereka meninggalkan ajaran-ajaran
agama, sedangkan umat agama lain maju karena menjauhi ajaran-ajaran agama
mereka yang menghambat kemajuan.
Semenjak umat Islam menyadari akan kemundurannya,
timbullah ide pembaruan dalam Islam. Tokoh-tokoh pembaruan dunia Islam lahir
untuk mengajak umat Islam agar sadar, bangkit, dan bangun dari kenyenyakan
tidurnya, serta mengerti bahwa bangsa Barat datang dan menjajah negara Islam
bukan untuk membangun, tetapi sebaliknya. Pada kondisi seperti ini, di Arab
Saudi muncul seorang tokoh pembaruan Islam bernama Muhammad bin Abdul Wahab.
Ia mengajak umat Islam agar kembali kepada ajaran agama yang sebenarnya,
memberantas takhayul dan biddah (sesuatu yang tidak ada pada zaman Nabi
Muhammad saw.). Gerakan ini dikenal dengan nama Gerakan Wahabi.
|
|
12.2
Menampilkan Contoh Perkembangan
Islam Di Dunia
Tokoh-tokoh
pembaruan Islam dalam masa sebelum abad ke-19 M sebagai berikut:
a)
Gerakan Wahabi
Gerakan ini dipelopori oleh
Muhamamd bin Abdul Wahab. Ia lahir di Nejed, Saudi Arabia, tahun 1704.
Gerakan ini bertujuan untuk mengembalikan ajaran-ajaran agama Islam sesuai
dengan yang ada dalam AlQur’an dan hadis serta membersihkannya dari
paham-paham yang menyesatkan. Gerakan ini menentang apa saja yang dipandang
biddah dan takhayul. Semua pola pemikiran dan aliran Muhammad bin Abdul Wahab
mendapat dukungan Muhammad bin Su'ud, seorang kepala suku yang berkuasa di
Nejed. Ia ikut menyebarkan ajaran Wahabi dan membangkitkan kaum muslimin dari
satu daerah ke daerah lain. Lambat laun, ajaran Wahabi tersebar luas ke
seluruh pelosok dunia hingga sampai ke Indonesia yang dibawa oleh ulama-ulama
Padri tahun 1821.
b)
Tokoh Pembaru Dunia Islam Dari Turki Bernama Sultan Abdul
Hamid I (1725-1789)
Yang memelopori gerakan khilafah
yang bertujuau membina persatuan seluruh dunia Islam dan berada dalam satu
khilafah dalam menghadapi perkembangan bangsa Barat.
c)
Syekh Waliyullah (1703-1762)
Awalnya ia adalah seorang pendidik
dan pengarang. la melihat kelemahan umat Islam disebabkan oleh:
ü Perubahan
sistem pemerintah Islam dari kekhalifahan ke sistem kerajaan.
ü Perubahan
dari sistem demokrasi ke sistem otokrasi absolut.
ü Perpecahan
di kalangan umat Islam yang disebabkan oleh timbulnya aliran-aliran.
ü Masuknya
adat-istiadat dan ajaran bukan Islam ke dalam keyakinan umat Islam.
Terdorong beberapa sebab tersebut, Syekh Waliyullah
menyerukan kembali ke sistem pemerintahan seperti yang dilakukan oleh
Khulafaur Rasyidin, dengan mengutamakan demokrasi dan kepentingan rakyat
dalam pemerintahan.
Pada abad ke-19 M, semakin bertambah jelas kebangkitan
umat Islam di seluruh pelosok dunia Islam. Gerakan-gerakan pembaruan Islam
pada abad ke-19 M ini adalah sebagai kelanjutan dari abad sebelumnya.
Di
antara pembaru atau mujadid di abad ke-19 M adalah sebagai berikut:
a)
Al-Tahtawi ( 1891-1873 )
Nama lengkapnya adalah Rifa'ah Badawi Rafi al-Tahtawi. Ia
mendalami ilmu-ilmu Barat dari sarjana Prancis dan dari pergaulannya dengan
ulama Al-Azhar. Sebagai ulama besar, ia telah menyalin buku-buku Prancis,
seperti buku Montesque, Voltaire, dan Rousseu ke dalam bahasa Arab. la
mendirikan sekolah penerjemah yang meliputi bahasa Arab, Prancis, Turki,
Persia, dan Italia. Buku-buku karangan Al-Tahtawi yang merupakan konsep
pemikirannya adalah sebagai berikut:
a.
Takhlis
Ibriz ala Takhlis Paris (Intisari
dari Penjelasan tentang Paris). Buku ini menerangkan kemajuan-kemajuan Eropa,
terutama Paris.
b.
Manahij
Babil Misriyah fi Manahij Adabil Asriyah (Jalan bagi Orang Mesir Menuju Sastra Modern). Buku ini
menerangkan pentingnya kemajuan ekonomi bagi suatu negara. Di dalamnya
diterangkan perbandingan pemerintahan Islam dengan Eropa.
c.
Al-Mursyid
al-Amin li al-Banat wa al-Banin (Petunjuk Pendidikan Putra dan Putri). Dalam buku ini,
Al-Tahtawi menerangkan panjang lebar tentang pendidikan kepada anak laki-laki
dan perempuan. Anak harus diberi pendidikan dasar dan tidak membeda-bedakan
antara lakilaki dan perempuan. Anak perempuan harus ikut serta dalam
pembangunan sesuai dengan martabat dan harkatnya. Umat Islam harus mempunyai
kepribadian dan jiwa cinta tanah air (hubbulwatan). Di sini Al-Tahtawi
menganjurkan rela berkorban untuk membela tanah air.
d.
AI-Qaulus
Syadid fi al-Ijtihad wa al-Taqlid (Pendapat Benar tentang Ijtihad dalam Taklid). Bagi
Al-Tahtawi, dalam keterangannya pada buku ini, ijtihad masih terbuka bagi
setiap umat Islam, dan ia menganjurkan para ulama memperdalam ilmu-ilmu
modern agar dapat menyesuaikan dengan perkembangan zaman.
b)
Jamaluddin Al-Afghani ( 1839-1897 )
la seorang tokoh berkebangsaan Afganistan, lahir di
Assadabad dan wafat di Istambul, Turki. la memiliki kecerdasan yang luar
biasa, pribadinya sangat menarik dan penuh semangat. la banyak memperoleh
pengalaman dalam pengembaraannya ke beberapa negara. Mula-mula ia ke India,
kemudian ke Mesir memberi kuliah, ceramah, dan diskusi kepada kaum intelek di
Al-Azhar. Di antara muridnya yang terkenal adalah Muhammad Abduh dan Saad
Zaghlul, pimpinan kemerdekaan Mesir (Wafd) yang mendorong tercapainya
kemajuan. Jamaluddin melanjutkan pengembaraannya ke Paris setelah 8 tahun di
Mesir. Di Paris, ia mendirikan suatu organisasi bernama Al-Urwatul Wusqa,
yang anggotanya adalah orang-orang Islam militan dari India, Mesir, Syiria,
dan Afrika Utara. Organisasi ini bertujuan memperkuat rasa ukhuwah islamiah
dan mendorong umat Islam mencapai kemajuan. Perkumpulan Al-Urwatul Wusqa
menerbitkan majalah Al-Urwatul Wusqa yang berhaluan keras terhadap pemerintah
penjajah Barat. Akhirnya, majalah tersebut dibredel dan tidak boleh beredar
di negara Paris.
Pada tahun 1892 Jamaluddin al-Afghani pindah ke Istambul
atas undangan Sultan Abdul Hamid untuk ikut mendirikan pelaksanaan politik
Islam dan menghadapi bangsa Eropa. Saat itu, kerajaan Turki Usmani dalam
keadaan terdesak oleh bangsa Eropa, dan Sultan Abdul Hamid sangat membutuhkan
buah pikiran dan pendapat Jamaluddin al-Afghani. Keinginan Sultan Abdul Hamid
ini gagal karena beliau seorang pemimpin yang diktator, sedangkan Jamaluddin
al-Afghani adalah orang yang mengutamakan demokrasi (musyawarah). Karena
perselisihan pendapat dalam politik pemerintahan, Jamaluddin al-Afghani
ditahan Sultan Abdul Hamid hingga wafat. Selama hayatnya, Jamaluddin lcbih banyak
mengutamakan pembaruan di bidang sosial agama. Meskipun demikian, perjuangan
Jamaluddin dititikberatkan pada perjuangan pembaruan Islam. Karena pembaruan
politik kenegaraan Jamaluddin didasarkan atas pembaruan Islam.
Jamaluddin al-Afghani membentuk gerakan Pan-Islamisme yang
berpusat di Kabul, Afghanistan. Pergerakan ini menghendaki kemajuan umat
Islam dengan jalan mempergunakan aliran pikiran modern dan menghendaki
persatuan umat Islam di bawah satu pemerintahan Islam pusat, seperti pada
zaman khalifah dahulu. Gerakan Pan-Islamisme sangat revolusionir dan anti
penjajah. Pemerintahan yang absolut dan penjajahan bangsa asing harus dapat
dilenyapkan dari bumi. Kemajuan umat Islam tidak akan berhasil bila semua hal
tersebut masih hidup subur. Karena itu, Jamaluddin al-Afghani dalam
Pan-Islamisme membangkitkan rasa ukhuwah islamiah seluruh dunia. Pemikiran
dan ide Jamaluddin banyak memengaruhi murid-muridnya yang juga sebagai
penerus dan penyebar Pan-Islamisme.
c)
Muhammad Abduh ( 1849-1905 )
la putra Mesir dari kalangan petani miskin. Ketika masih
menyelesaikan belajarnya di Universitas Al-Azhar Mesir, ia bertemu dengan
tokoh dan penggerak Pan-Islamisme, Jamaluddin al-Afghani yang kebetulan
menetap di Mesir selama 8 tahun. Sebagai tokoh gerakan Pan-lslamisme dan
murid Jamaluddin, mereka menduduki jabatan-jabatan penting. la diusir dari
Mesir bersama Jamaluddin karena terlibat dalam revolusi Urabi Pasya. Dari
Mesir, mereka menuju Paris. Di sana mereka mendirikan organisasi dan
menerbitkan majalah Al-Urwatul Wusqa. Setelah beberapa tahun menetap di
Paris, ia diperbolehkan pulang ke Mesir dan kemudian diangkat menjadi rektor
Universitas Al-Azhar. Sebagai pimpinan Universitas AlAzhar, ia mengadakan
perombakan dan perbaikan-perbaikan, yaitu memasukkan mata kuliah Filsafat
Islam yang masih dianggap tabu dan mengubah metode pengajarannya.
Muhammad Abduh sangat tidak cocok dengan paham jumud yang
berarti statis (beku) yang menghambat kemajuan. Umat Islam selamanya tidak akan
maju bila masih berpegang teguh pada paham jumud. Menurut pengamatan Muhammad
Abduh, paham jumud dibawa oleh orang-orang luar Arab untuk dapat menduduki
puncak politik di dunia Islam. Adat istiadat dan paham animisme dan dinamisme
mereka bawa ke dunia Islam dan memengaruhi kaum muslimin yang menjadi
rakyatnya. Muhammad Abduh sangat gigih memberantas segala yang dianggap
biddah. la mendengungkan semboyan "kembali kepada AlQur’an dan
hadis" dan mengembangkan paham dan haluannya ke seluruh dunia Islam. Menurutnya,
umat Islam harus kembali ke paham salaf yang murni, sebagaimana pada zaman
sahabat dan ulama-ulama besar. la mempunyai konsep perjuangan bahwa hanya
dengan mencerdaskan serta meningkatkan pengetahuan, rakyat Mesir dapat
mencapai kemerdekaan yang sebenarnya. la menerbitkan majalah AlManar di Mesir
dan menjabat sebagai mufti besar hingga akhir hayatnya.
d)
Muhammad Rasyid Ridha (1865-1935)
Tokoh ini lahir di Al-Qalamun, Lebanon. la belajar kepada
seorang guru, yaitu Syekh Husein Al-Jasr, mufti besar Tripoli. Kemudian tahun
1898 ia pindah ke Mesir, berguru kepada Muhammad Abduh. Di Mesir, bersama
Muhammad Abduh menerbitkan majalah Al-Manar yang bertujuan sama dengan
Al-Urwatul Wusqa di Paris. Di dalam majalah tersebut, Muhammad Abduh dan
Muhamad Rasyid Ridha menuangkan sistem pembaruan atau tajdid di bidang agama,
sosial, ekonomi, dan memberantas biddah serta meningkatkan mutu pendidikan
dan membela kaum muslimin terhadap permainan politik negara-negara Barat.
Di bidang pendidikan, ia mendirikan sekolah dengan nama
Madrasah ad-Dakwah wa al-Irsyad di Kairo, pada tahun 1912 M. Para alumni
madrasah ini disebarkan ke berbagai dunia Islam. Muhammad Rasyid Ridha
sebagai penggerak pembaruan Islam masih condong pada ajaran-ajaran Ibnu
Taimiyah. la sebagai penyokong aliran Wahabi karena aliran tersebut bertujuan
mengembalikan ajaran Islam kepada AlQur’an dan hadis. Akan tetapi, ia tidak
memberikan takwil atau tafsir terhadap ayat-ayat antropomorphisme (ayat-ayat
tajsim) dan lebih suka mengartikan apa adanya. Menurutnya, Allah mempunyai
wajah, tangan, mata, dan dapat duduk seperti manusia. Buah karangannya yang
terkenal adalah Risalah at-Tauhid yang berisi tentang pemurnian tauhid.
e)
Sultan Mahmud II dari Turki ( 1785-1839)
la lebih menitikberatkan pada pembinaan di bidang militer.
Melihat kerajaan dalam kelemahan, ia membentuk korps baru yang dilatih oleh
pelatih dari Eropa. la lebih bersikap demokratis dan menghapus adat istiadat
yang mengganggu serta mengurangi hak-hak kaum bangsawan. Sebagai kelanjutan
pembaruan Sultan Muhammad II, muncul usaha untuk mengatur, menyusun, dan
memperbaiki peraturan dan perundang-undangan sesuai dengan tuntutan
pembaruan. Usaha ini dipelopori oleh Mustafa Rasyid Pasya, kelahiran Istambul
pada tahun 1800.
Menurut pendapatnya, kemajuan Eropa disebabkan karena
tidak terlalu terikat dengan adat istiadat agama. Tokoh lainnya ialah Mehmed
Sadik Ri'at (1807-1856). la diangkat menjadi pembantu Menteri Luar Negeri
tahun 1834, menjadi Duta Besar di Wina, Menteri Luar Negeri, Menteri Keuangan,
dan akhirnya menjadi dewan Tanzimat, yaitu dewan yang mengatur dan menyusun
serta memperbaiki peraturan dan perundangundangan yang sesuai dengan tuntutan
pembaruan.
Pokok-pokok pikiran Sultan Mahmud II adalah bahwa kemajuan
dapat diwujudkan apabila dalam suasana damai dan senantiasa menjalin hubungan
baik dengan Eropa. Kemakmuran negara tidak akan dapat tercapai selama bentuk
pemerintahan masih bersifat absolut. Pemerintahan yang sewenangwenang
menyebabkan rakyat tidak merasa tenteram, produktivitas menurun, dan korupsi
merajalela yang dapat menjatuhkan negara. Semua itu, menjadi penyebab
kemunduran kerajaan Usmani. Maka, sebagai Plan keluarnya, dibuatlah
undang-undang dan berbagai peraturan untuk menjamin pembaruan di segala
bidang, seperti Dewan Hukum (Majelis Ahkamiladil) dan ditetapkan hukum pidana
sipil. Di bidang pemerintahan dibentuk semacam DPR atau badan legislatif dan
di bidang keuangan didirikan Bank Usmani.
Dibentuk pula Departemen Pendidikan dengan sistem Eropa,
dikeluarkannya piagam baru yang memberi peluang lebih luas bagi bangsa Eropa,
kebebasan beragama, dan kesamaan hak antara bangsa Eropa dan pribumi dalam
segala hal. Konsep ini ditentukan oleh pemikir lainnya, seperti Nanik Kamal
(1840-1880), murid Ibrahim Sanusi (1826-1871), dan Ziya Pasya (1825-1880).
Nanik Kamal dan Ziya Pasya tidak menerima semua ide Barat,
tetapi disesuaikan dan dikembalikan dengan ajaran-ajaran Islam. Pola
pemikirannya harus me.ngindahkan dan mengutamakan ajaran-ajaran Islam
daripada ajaran bangsa Barat.
f)
Sayyid Ahnzad Kahn ( 1817-1898 )
la lahir di Delhi tahun 1817 sebagai putra seorang
bangsawan. Sayyid Ahmad Khan adalah pelopor gerakan modernisme dalam Islam,
yaitu sebagai kelanjutan gerakan mujahidin yang didirikan oleh Syekh
Waliyullah ad-Dahlawi. Bangsa Inggris memberi gelar "Sir" karena
jasanya menyelamatkan orang-orang Inggris ketika terjadi pemberontakan pada
tahun 1857.
Pola pemikirannya adalah umat Islam India harus bekerja
sama dengan Inggris yang saat itu masih memegang kekuasaan penuh di India.
Umat Islam India menentang pemerintah Inggris yang akan membuat kehancuran
dan kemunduran dan akhirnya akan membuat umat Islam ketinggalan dari
masyarakat Hindu. Umat Islam harus mampu mengatasi kelemahan-kelemahannya
dengan mempelajari ilmu-ilmu teknologi dari Barat termasuk Inggris.
Siasat Sayyid Ahmad Khan terhadap Inggris adalah berusaha
menghilangkan kecurigaan Inggris terhadap umat Islam India. la menganjurkan
kepada Inggris agar tidak ikut mencampuri urusan agama rakyat India dan agar
membendung misi Kristenisasi.
Sayyid Ahmad Khan mendirikan sekolah Muhamntaden Anglo
Oriental College (MAOC) pada tahun 1878. Berdirinya sekolah tersebut
membangkitkan umat Islam India dan Pakistan sampai sekarang. la mendirikan
juga Muhammaden Education Conference
pada tahun 1886. Sikapnya yang radikal membuat
kawan-kawannya atau tokoh-tokoh pembaru lainnya banyak yang menentang. Salah
satunya adalah Jamaluddin al-Afghani yang menentang dalam bukunya Ar-Radd ala
ad-Dahriyyin (Jawaban bagi kaum Materialis). Sekolah MAOC yang bcrbaur dengan
Inggris mendapat tantangan dari sana sini. Lawan-lawannya telah menganggap
kafir. Tetapi, semua itu tidak dihiraukan oleh Sayyid Ahmad Khan. Sayyid
Ahmad Khan beserta kawan-kawannya mendirikan sebuah Universitas Islam
Aligarh, sebagai pusat gerakan pembaruan Islam India. Aligarh menjadi
penggerak utama terwujudnya pembaruan di kalangan umat Islam India, yang
menyebabkan umat Islam India bangkit menuju kemajuan.
g)
Muhammad Iqbal
la seorang tokoh pembaru Islam kelahiran Punjab yang
memperoleh gelar MA di Lahore. la melanjutkan studinya ke Universitas
Cambridge Inggris, tahun 1905 dan mendalami filsafat.
Memperoleh gelar Ph.D (Philosophi Doctor) dalam tasawuf
dari Universitas Munich, Jerman, dengan disertasinya The Development of
Metaphysics in Persia (Perkembangan Metafisika di Persia). Akhirnya, ia
kembali ke Lahore tahun 1908 sebagai pengacara dan dosen filsafat.
Hasil-hasil ceramahnya di berbagai universitas di India
dibukukan dengan judul The Reconstruction of Religius Though in Islam
(Membangun kembali Pikiran-Pikiran Agama dalam Islam).
Pada tahun 1938, ia menjabat presiden liga muslim. Menurut
pendapatnya, kemunduran umat Islam disebabkan beku dalam berpikir yang
sematamata memcntingkan urusan agama dan tidak menghiraukan urusan dunia.
Di samping sebagai pembaru, ia adalah seorang filosof dan
penyair Islam modern yang terbesar.
|
|
12.3 Mengambil Hikmah Dari
Perkembangan Islam Di Dunia
B.
Hikmah Sejarah Perkembangan Islam
di Dunia
Ada
beberapa manfaat dari sejarah perkembangan Islam di dunia khusunya dalam
bidang pemikiran umat islam di antaranya:
1. Memacu semangat umat Islam untuk
bangkit dari keterpurukan yang disebkan oleh penjajahan bangsa Barat yang
mengakibatkan kemunduran peradaban Islam.
2. Kembali kepada Al-Quran dan hadis
serta meninggalkan bid’ah dan khurafat. Karena berkembanganya bid’ah dan
khufarat menyebabkan timbulnya aliran-aliran sesat.
3. Umat Islam harus sadar dan
mengintrospeksi diri, meneliti diri dalam segala aspek kehidupan, baik di
bidang keagamaan, politik, sosial, ekonomi dan lainnya, agar tidak tertinggal
dari bangsa Barat.
4. Tidak menelan mentah-mentah ajaran
bangsa Barat, karena pada hakikatnya mereka ingin menghancurkan umat Islam
dan bukan untuk membangunnya
|




























Tidak ada komentar:
Posting Komentar